Ada Laporan Pembatasan Hijab Pekerja Rita Supermall, Anggota DPR Sidak Langsung
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur HRD PT Rita Ritelindo, Nikolaus Bela, membantah adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawan.
Ia menyatakan, perusahaan sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait seragam berhijab.
Namun demikian, ia mengakui sosialisasi kebijakan tersebut kemungkinan belum merata di seluruh lini karyawan.
“Kami tidak pernah melarang. SOP penggunaan hijab sudah ada, hanya saja perlu kami sosialisasikan kembali agar lebih dipahami,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, manajemen berkomitmen untuk melakukan sosialisasi ulang sekaligus menyiapkan desain seragam khusus bagi karyawati berhijab, terutama bagi 327 pegawai di Rita Supermall Purwokerto.
Selain itu, perusahaan juga berencana berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan desain seragam tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.
Yanuar menekankan, tidak seharusnya pekerja dihadapkan pada pilihan sulit antara mempertahankan pekerjaan atau menjalankan keyakinan agama.
“Kami tidak ingin masyarakat harus mengorbankan hal yang prinsipil hanya untuk bekerja, padahal hal itu bisa difasilitasi,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito