get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyumas Disiapkan Jadi Kawasan Sentra Pangan, Agrinas Dorong Peran Petani Milenial

Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Alprazolam, Pengedar Ditangkap

Minggu, 03 Mei 2026 | 10:00 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar kasus peredaran obat psikotropika di wilayahnya. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar kasus peredaran obat psikotropika di wilayahnya. Seorang pria berinisial RAY (35), warga Kecamatan Sumbang, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, pada Kamis (30/4/2026) siang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 23 butir Alprazolam dosis 1 mg yang dikemas dalam bungkus berwarna silver, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat psikotropika yang diakui milik tersangka. Barang itu diperoleh melalui komunikasi WhatsApp dengan seseorang yang saat ini masih kami selidiki,” ujarnya pada Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, RAY mengaku tidak hanya menggunakan obat tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga menjualnya kembali kepada pihak lain jika ada permintaan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

“Kami akan terus menelusuri asal barang dan jaringan yang terlibat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di Banyumas,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut