get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegadaian Area Purwokerto Tumbuhkan Pemahaman Investasi Emas Pada Tenaga Kesehatan

Jadi Korban Penipuan Keuangan? Langsung Lapor ke Sini Saja

Selasa, 05 Mei 2026 | 14:06 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disiapkan, yakni portal IASC. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Masyarakat yang menjadi korban penipuan atau kejahatan di sektor keuangan diminta tidak langsung melapor ke kepolisian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disiapkan, yakni portal IASC.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti mengesampingkan peran aparat penegak hukum. Namun, pelaporan melalui OJK dinilai lebih efektif untuk penanganan kasus di sektor keuangan.

“Kalau mengalami penipuan keuangan, tidak perlu bingung harus melapor ke mana. Tidak perlu langsung ke polisi. Bukan karena polisinya tidak baik, bukan. Tapi di sana antrenya panjang dan tidak hanya mengurus keuangan,” ungkap Hidayat saat pengukuhan Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, pada Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat kini diarahkan untuk mengakses situs resmi OJK melalui portal iasc.ojk.go.id sebagai pintu utama pengaduan. Menurutnya, perubahan pola pelaporan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya baru dalam melawan kejahatan keuangan.

“Selama ini jika mengalami kerugian, masyarakat cenderung langsung melapor ke polisi. Ke depan, pola itu diubah dengan memanfaatkan kanal resmi OJK,” tegasnya.

Hidayat menambahkan, gerakan tersebut bukan hanya program internal OJK atau industri jasa keuangan, melainkan upaya bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi kejahatan di sektor keuangan.

Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk aktif mengikuti informasi dan edukasi melalui kanal komunikasi resmi, termasuk media sosial OJK Purwokerto yang rutin memberikan pembaruan terkait potensi risiko di sektor keuangan.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Adi Budiarso, mengingatkan pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian sebelum melakukan transaksi, khususnya terkait investasi dan pinjaman online.

Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memahami aturan serta memastikan legalitas pihak yang menawarkan layanan keuangan.

“Pastikan bertransaksi dengan pihak yang terdaftar dan berizin di OJK. Cek terlebih dahulu melalui daftar resmi yang tersedia,” ujarnya.

Adi menekankan, pengecekan legalitas menjadi langkah awal untuk menghindari investasi ilegal maupun pinjaman online tidak berizin. Ia juga mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum menggunakan layanan pinjaman online, mengingat bunga yang relatif tinggi dan tenor singkat.

Meski demikian, masyarakat yang terlanjur menjadi korban diminta tidak panik. OJK telah menyediakan layanan pengaduan melalui call center 157 serta tim satuan tugas yang siap memberikan pendampingan.

“OJK bersama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga akademisi, terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya untuk menekan maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui prinsip 2L, yaitu legal dan logis. Ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak,” ujar Dinavia.

Ia menjelaskan, terdapat batasan akses yang diperbolehkan bagi pinjol legal. “Pinjol yang berizin hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau ada yang meminta akses ke video atau kontak, itu sudah pasti ilegal,” tegasnya.

Menurut Dinavia, pemahaman terhadap aspek legalitas dan pertimbangan logis menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari jeratan kejahatan keuangan.

Ia menambahkan, OJK telah menyediakan daftar resmi yang dapat diakses publik sebagai acuan sebelum melakukan transaksi keuangan. “Kami punya white list untuk entitas yang legal dan negative list untuk yang ilegal. Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menilai sektor jasa keuangan memiliki potensi besar dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, Dinavia mengingatkan bahwa setiap peluang juga diiringi risiko yang harus dipahami.

“Sektor jasa keuangan memang membuka banyak peluang, tetapi risikonya juga harus disadari. Di situlah pentingnya literasi agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan keuangan secara bijak,”tambahnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut