get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Rabu, 06 Mei 2026 | 14:26 WIB
header img
Ilustrasi KDRT. Foto: Dok iNews

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Seorang perempuan berinisial SF (32), yang tengah mengandung delapan bulan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SM (25).

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah korban di Desa Lumbir pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyebut kekerasan dilakukan saat korban berada dalam kondisi rentan.

“Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi hamil kurang lebih delapan bulan, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan korban dan janin,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali. Selain itu, korban juga ditampar pada bagian pipi kiri sebanyak tiga kali saat sedang berbaring.

Konflik rumah tangga disebut menjadi pemicu utama kejadian tersebut. Perselisihan yang telah berlangsung lama memuncak akibat persoalan pribadi di dalam keluarga.

"Pertengkaran dipicu adanya persoalan pribadi, termasuk tindakan pelaku yang menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin. Situasi memanas setelah korban melontarkan kata kata kasar yang kemudian memicu emosi pelaku", terangnya.

Dampak kekerasan itu terlihat jelas setelah kejadian. Salah satu saksi berinisial EI mengungkap kondisi korban yang mengalami luka dan syok.

“Korban terlihat mengalami lebam di bagian wajah dan tampak syok. Kami menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis dan pipi kiri serta merasakan nyeri di area mata. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis, terutama karena peristiwa terjadi saat dirinya sedang hamil tua.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya foto luka korban, hasil visum et repertum, serta salinan buku nikah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa, guna mencegah dampak yang lebih luas dan melindungi korban.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut