Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Pil Disita
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar dengan menangkap seorang pria berinisial FH alias Simed (25), warga Kecamatan Purwokerto Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 1.130 butir obat daftar G.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Purwanegara pada Senin (18/5/2026) dini hari, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HR yang kedapatan membawa obat keras. Saat diperiksa, HR mengaku mendapatkan barang tersebut dari FH.
“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka FH,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan meliputi 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.
“Total ada 1.130 butir obat keras yang berhasil kami sita,” katanya.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal karena dinilai membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : EldeJoyosemito