Polres Bongkar Kasus Narkoba di Purbalingga, Sita Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan kasus pertama terkait peredaran psikotropika dan obat berbahaya. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 13.55 WIB di samping rumah warga di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R, laki-laki usia 23 tahun asal Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba Ihwan Maruf pada Kamis (7/5/2026).
Menurut Kapolres, tersangka diduga menjual dan mengedarkan psikotropika serta obat daftar G tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru empat hari menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Purbalingga. Obat-obatan itu dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Kabupaten Purbalingga.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.821 butir obat daftar G berbagai jenis dan 190 butir psikotropika. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 2.011 butir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, kasus kedua yang diungkap merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus tersebut terungkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di tepi jalan raya Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Editor: EldeJoyosemito