get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Bongkar Jaringan Sabu, 2 Residivis Narkotika Diringkus, Polresta Banyumas

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:04 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. (Foto: Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar dalam waktu berdekatan pada Sabtu (9/5/2026). Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika. EYS diketahui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021.

“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” kata Kapolresta.

Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyumas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 16.15 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap ST (43) di rumahnya di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar dengan berat bruto total mencapai 24,14 gram. ST juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.

Kapolresta menjelaskan, ST diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut