get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengalaman Masturbasi Sambil Lihat Komik Jepang Jadi Bahan Makalah Mahasiswa Phd Dikecam

Hukum Onani dan Mengeluarkan Mani Tanpa Jimak saat Berpuasa, Begini Penjelasan Ulama

Rabu, 13 April 2022 | 16:03 WIB
header img
Hukum onani dan mengeluarkan mani tanpa berhubungan badan suami istri menjadi pembatal puasa. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

Adapun seseorang yang maninya keluar tanpa keinginannya, maka para ulama sepakat bahwa puasa orang ini tetap sah. Hal ini karena keluarnya mani tersebut bukan atas dasar keinginannya. Permasalahan ini seperti halnya seseorang yang makan dan minum di bulan Ramadan karena lupa.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut