Pelanggar Knalpot Brong di Banyumas Didominasi Usia Pelajar, Ratusan Ditindak
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong harus menggantinya dengan knalpot standar. Begitu pula kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan wajib, seperti spion, harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan tersebut.
“Kendaraan harus sesuai standar pabrik saat diambil. Jika ada komponen yang tidak sesuai, pemilik wajib melengkapinya terlebih dahulu,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya mendukung kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Data Satlantas menunjukkan sebagian besar pelanggar yang terjaring operasi berasal dari kalangan pelajar dan remaja. Rentang usia pelanggar didominasi kelompok usia 15 hingga 21 tahun.
Karena itu, para pelanggar yang masih berstatus pelajar diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
“Mayoritas pelanggar masih berusia sekolah. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan pengawasan dari orang tua,” tandasnya.
Editor: EldeJoyosemito