Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Daop 5 Purwokerto Layani 7,23 Juta Penumpang, Naik 11 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Capai Puluhan, Kerugian Miliaran

Selasa, 02 Juni 2026 | 07:28 WIB
  • author Elde Joyosemito
Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Capai Puluhan, Kerugian Miliaran
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto terus berkembang. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto terus berkembang. Hingga awal Juni 2026, jumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban terus bertambah dan nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan telah melampaui Rp2 miliar.

Posko pengaduan yang dibuka Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya 30 orang telah mengajukan laporan. Mayoritas pelapor merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta purnawirawan TNI dan Polri yang berasal dari wilayah Banyumas Raya.

Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, mengatakan jumlah pelapor meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir sejak posko pengaduan dibuka.

“Pada hari ini ada 16 korban baru yang datang untuk meminta pendampingan hukum. Secara keseluruhan sudah ada 30 orang yang melapor dengan total kerugian sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar,” ujarnya pada Senin (1/6/2026).

Menurut Djoko, para korban mengaku pernah menyerahkan sejumlah dana kepada seorang oknum berinisial NHS yang saat itu masih bekerja di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Dana tersebut diberikan dengan berbagai alasan transaksi yang diyakini para korban sebagai bagian dari layanan keuangan yang ditawarkan.

Dari keterangan para korban yang dihimpun tim kuasa hukum, muncul dugaan bahwa dana yang disetorkan tidak tercatat dalam sistem resmi perbankan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang dijalankan oleh oknum tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari para korban, terdapat dugaan dana yang diterima tidak masuk ke mekanisme perbankan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Djoko.

Selain dugaan investasi fiktif, pihak kuasa hukum juga menyoroti praktik pemberian kredit yang dinilai memberatkan para pensiunan. Mereka menemukan sejumlah nasabah memperoleh pinjaman dengan nilai pokok antara Rp120 juta hingga Rp220 juta, namun dibebani tenor pengembalian yang mencapai 17 hingga 20 tahun.

Menurut Djoko, jangka waktu kredit yang panjang menyebabkan total kewajiban pembayaran meningkat secara signifikan akibat akumulasi bunga. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya pendapatan pensiun yang diterima setiap bulan.

Ia meminta sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, otoritas perbankan, dan lembaga pengawas jasa keuangan, untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kasus tersebut guna memberikan perlindungan kepada para pensiunan yang merasa dirugikan.

Sementara itu, manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap mantan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menegaskan bahwa perusahaan telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada NHS sebelum kasus tersebut mencuat ke publik. Selain itu, pihak bank juga telah melaporkan yang bersangkutan kepada Polresta Banyumas.

“Perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas. Kami tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan kasus ini telah kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Puguh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, lanjutnya, dugaan penipuan yang dilakukan NHS merupakan tindakan pribadi yang berada di luar mekanisme dan prosedur resmi perbankan. Oknum tersebut diduga menawarkan produk investasi yang tidak tercatat sebagai produk resmi Bank Mandiri Taspen.

Puguh menambahkan, pihak bank menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang dialami para nasabah. Saat ini, tim khusus telah diterjunkan untuk melakukan verifikasi data serta penelusuran terhadap laporan yang masuk guna memastikan penanganan berjalan secara transparan.

“Kami terus melakukan pendataan dan verifikasi secara profesional. Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan,” ujarnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian, sementara jumlah pelapor yang mengaku menjadi korban terus bertambah seiring dibukanya layanan pendampingan hukum bagi para pensiunan di wilayah Banyumas Raya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut