get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Perjuangan Mia, Ibu Hamil yang Rela Motoran 13 Jam Demi Mudik dari Tangerang ke Cilacap

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 08 Juni 2026 | 13:42 WIB
header img
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan. (Foto: Ditjenpas).

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 134 warga binaan kategori high risk ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko warga binaan, sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memastikan warga binaan mendapatkan pola pembinaan dan pengamanan yang tepat.

"Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat," kata Mashudi, Senin (8/6/2026).

Menurut Mashudi, ratusan warga binaan tersebut berasal dari empat wilayah berbeda, yakni Provinsi Riau sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, serta Lampung 33 orang.

Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB setelah melalui proses pengawalan ketat.

"Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujarnya.

Setelah tiba, para warga binaan langsung ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan yang berada di kawasan Nusakambangan, yaitu Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Proses pemindahan dipimpin oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim Ditjenpas dengan dukungan petugas kantor wilayah, personel Brimob, Sabhara, Polresta, hingga Polda setempat.

Ditjenpas memastikan seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) guna menjamin keamanan selama perjalanan maupun saat proses penerimaan di lapas tujuan.

Dengan tambahan 134 warga binaan tersebut, total narapidana kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kini mencapai 2.834 orang.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut