Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Penangkal Petir di Gedung Kopdes Merah Putih
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni potongan kabel tembaga sepanjang sekitar dua meter, satu unit sepeda motor, satu buah tang sebagai alat pemotong, serta dua tas gendong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pencurian diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan aksi serupa yang dilakukan di lokasi berbeda.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Baturraden dan dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: EldeJoyosemito