KKP Ajukan Perpanjangan Pinjam Pakai Lahan Tambak Udang, Bupati Minta Kontribusi Lebih Besar
Kepala DLHKP Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan lahan BUBK berstatus aset milik pemerintah daerah yang dipinjamkan kepada KKP. Karena itu, evaluasi dilakukan secara berkala sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Ia menjelaskan, hingga saat ini KKP baru mengembangkan sekitar 65 hektare lahan. Apabila sisa lahan yang belum dimanfaatkan tersebut tidak memiliki rencana pengembangan, Pemerintah Kabupaten Kebumen mempertimbangkan untuk mengambil kembali lahan itu agar dapat dimanfaatkan bagi sektor lain yang lebih produktif.
"Kami melihat dari total 100 hektare, KKP baru mengoptimalkan sekitar 65 hektare. Kalau sisanya memang tidak digunakan atau tidak ada rencana pengembangan, Pemda berencana mengambil kembali lahan tersebut untuk dimanfaatkan pada sektor lain," kata Asep.
Dalam audiensi itu, kedua pihak juga membahas perubahan regulasi program tematik budidaya ikan nila dan lele. Berdasarkan ketentuan terbaru, pelaksanaan program harus menggunakan tanah kas desa dengan luas minimal 1.000 meter persegi. Hingga kini, tercatat sekitar 90 desa di Kabupaten Kebumen telah mengajukan diri untuk mengikuti program tersebut.
Sementara itu, terkait target Pendapatan Asli Daerah dari pengelolaan BUBK sebesar Rp600 juta pada tahun ini, Asep mengungkapkan realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar Rp250 juta.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun seiring optimalisasi pengelolaan kawasan budidaya udang.
Editor: EldeJoyosemito