PURWOKERTO, iNews.id - Bupati Banyumas Achmad Husein telah mengizinkan bioskop di Kota Purwokerto untuk beroperasi. Meskipun Kabupaten Banyumas, masih berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Banyumas masih level tiga. Hari ini bioskop boleh buka asal sudah siap," kata Husein kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Dalam penerapan pembukaan bioskop di masa penyesuaian PPKM level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Dimana Bioskop yang akan buka nantinya harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas.
Dalam instruksi pemerintah tersebut, Husein mengatakan jika nantinya bioskop yang buka harus memenuhi protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Kemudian kapasitas penonton yang juga dibatasi hanya 50 persen dan hanya pengunjung berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Dia juga mengatakan jika pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Pengunjung juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop.
"Yang jelas harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ucapnya.
Di Kota Purwokerto sendiri terdapat dua bioskop yang ditutup sejak penerapan PPKM.
Editor : Arbi Anugrah