Kasus Korupsi PLN hingga Asabri, Kortas Tipikor Polri Geledah 12 Lokasi Ini Hasilnya
Kemudian Kafe De'Clan Signature di Cipete, Point Money Changer di Cipete Selatan, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, sebuah apartemen di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan, termasuk dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Dari Kafe De'Clan Signature, penyidik menemukan uang tunai berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, nilai keseluruhannya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, dari Point Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti beserta uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Penyidik masih melanjutkan proses penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam pengadaan batu bara tersebut.
Editor : EldeJoyosemito