Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah 6 Lokasi Kasus Unsoed, Ruang Sekda Banyumas Ikut Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi PLN hingga Asabri, Kortas Tipikor Polri Geledah 12 Lokasi Ini Hasilnya

Kamis, 09 Juli 2026 | 05:57 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kasus Korupsi PLN hingga Asabri, Kortas Tipikor Polri Geledah 12 Lokasi Ini Hasilnya
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan korupsi TPPU. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam pengadaan batu bara yang menyeret sejumlah perusahaan, di antaranya PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Dalam rangka penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe, serta tempat usaha penukaran uang.

"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Budi Hermanto, Rabu (8/7/2026).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat dan rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kemudian Kafe De'Clan Signature di Cipete, Point Money Changer di Cipete Selatan, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, sebuah apartemen di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan, termasuk dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Dari Kafe De'Clan Signature, penyidik menemukan uang tunai berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, nilai keseluruhannya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

Selain itu, dari Point Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti beserta uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Penyidik masih melanjutkan proses penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam pengadaan batu bara tersebut.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut