get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pernyataan Resmi Unsoed Usai Rektor dan Wakil Rektor Jadi Tersangka KPK

Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jalani Sidang Etik

Minggu, 12 Juli 2026 | 06:36 WIB
header img
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan etik setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan etik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rudi menegaskan, proses tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Ya, kita jalankan senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, secara administratif status Febrie masih menunggu keputusan resmi Presiden. Pasalnya, pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus belum efektif secara administratif sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres).

"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, begitu juga pengunduran dirinya apakah disetujui oleh Bapak Presiden. Kalau disetujui, ya sudah," ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari isi surat pengunduran diri yang diajukan Febrie untuk memastikan ruang lingkup pengunduran dirinya.

"Dalam surat pengunduran dirinya akan kami pelajari lagi, apakah mengundurkan diri hanya dari jabatan Jampidsus atau juga sebagai pegawai negeri. Itu akan kami kaji lebih lanjut," kata Rudi.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku bagi setiap insan Adhyaksa.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut