Diduga Cemburu, Kades Kedungmalang Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan
Akibat pukulan itu, korban terjatuh. Setelah helm dilepas dan korban dibantu berdiri oleh dua saksi, tersangka kembali memukul korban beberapa kali hingga mengenai bagian dahi.
Korban yang berusaha meninggalkan lokasi juga kembali didorong oleh tersangka hingga terjatuh untuk kedua kalinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas.
Kapolresta menyebut tersangka diketahui telah berkeluarga. Dugaan motif penganiayaan muncul karena hubungan khusus antara tersangka dan korban.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, sebuah helm, pakaian korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka yang dialami korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Editor : EldeJoyosemito