Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Daop 5 Purwokerto Layani 7,23 Juta Penumpang, Naik 11 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Investasi Bodong, Pengamat Hukum Sebut Kredit tak Dapat Dibatalkan Sepihak

Kamis, 16 Juli 2026 | 11:28 WIB
  • author Elde Joyosemito
Kasus Investasi Bodong, Pengamat Hukum Sebut Kredit tak Dapat Dibatalkan Sepihak
Perjanjian kredit yang telah disepakati dalam kontrak oleh nasabah selaku debitur dan bank selaku kreditur, tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa dasar hukum. (Foto: Istimewa)

Bahwasanya, setelah dana kredit masuk ke rekening nasabah dan selanjutnya duit tersebut dicairkan dan diserahkan nasabah ke tersangka penipu, menurut Jeffry, hal itu sudah menjadi tanggung jawab nasabah. Karena hal itu sudah diluar kewenangan dan sepengetahuan bank. 

Sederhananya begini, Dika melakukan penipuan dengan modus merayu korbannya untuk menempatkan duit di produk investasi bodong yang dia kelola. Tergiur oleh janji manis tersangka berupa imbal hasil yang menggiurkan, nasabah mengajukan kredit ke bank. Begitu dananya diterima nasabah, duit dari pencairan kredit itu diserahkan ke tersangka Dika.

“Kalau nasabah saat mengajukan kredit ke bank, alasannya untuk diinvestasikan di produk investasi, apalagi itu ternyata investasi bodong, tentunya pengajuan kredit itu tidak akan disetujui oleh bank,” tegas Jeffry. 

Dengan demikian, Jeffry membantah dengan tegas pernyataan kuasa hukum korban penipuan Dika, yang menyatakan bahwa kredit dari Bank Mandiri Taspen adalah kredit bermasalah. Dia meminta seluruh pihak untuk memberikan pernyataan sesuai fakta dan kaidah hukum yang berlaku.

“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami, langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” ucapnya.

Jeffry menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan informasi menyesatkan, fitnah dan hoaks bahwa Bank Mandiri Taspen yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para korban penipuan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut