Terbongkar! Pengoplos LPG Subsidi di Banyumas Belajar dari Medsos
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar enam bulan dengan keuntungan mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta setiap bulan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan pelaku berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan pangkalan LPG Public Service Obligation (PSO) pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg, kemudian menjualnya kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi," kata Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (21/7/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka merupakan pengelola harian pangkalan LPG PSO yang telah beroperasi sejak Februari 2024. Namun, praktik pengoplosan dilakukan tanpa sepengetahuan agen maupun pemilik pangkalan yang masih merupakan kakak iparnya.
Menurut Kapolresta, tersangka mempelajari teknik pemindahan isi tabung secara otodidak melalui video di media sosial sejak Januari 2026. Bermodalkan sekitar Rp2 juta, pelaku membeli tabung kosong berukuran 12 kg dan 5,5 kg serta merakit sendiri alat suntik gas berbahan besi.
Untuk memperoleh tambahan tabung subsidi di luar kuota resmi pangkalan, tersangka membeli tabung LPG 3 kg dari sejumlah penjual gas keliling dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Para penjual disebut tidak mengetahui tabung tersebut akan digunakan untuk praktik pengoplosan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan alat suntik rakitan untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung Bright Gas. Setelah dipindahkan, tabung didinginkan menggunakan es batu, ditimbang agar sesuai berat standar, kemudian dipasang segel plastik palsu sehingga tampak seperti produk resmi.
"Dalam satu kali proses, tersangka mampu mengoplos 40 hingga 60 tabung LPG subsidi menjadi sekitar 10 sampai 15 tabung LPG ukuran 12 kg," ujar Petrus.
Tabung hasil pengoplosan dijual seharga Rp210 ribu untuk ukuran 12 kg dan Rp110 ribu untuk ukuran 5,5 kg. Dari setiap tabung yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp130 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kg.
"Rata-rata keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta setiap bulan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, delapan alat suntik gas rakitan, ribuan segel plastik palsu, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,43 juta, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Aris Irmi, mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyumas mengungkap kasus tersebut.
Menurut dia, penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak serta membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
"Kami mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18 ribu per tabung. Untuk Bright Gas nonsubsidi, masyarakat juga diminta memastikan keaslian produk melalui QR Code pada tabung atau melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135 maupun aparat penegak hukum,"ujarnya.
Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Kepolisian menilai informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan negara sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Editor : Elde Joyosemito