get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Polresta Banyumas Usut Dugaan Kekerasan Seksual, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 07:51 WIB
header img
Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Rawalo. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. 

Seorang pria berusia 31 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 22 Juni 2026. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan.

Menurut Petrus, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Mei 2026 di sebuah kios di kawasan Pasar Rawalo. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya sebelum melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman beralkohol yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya. Setelah korban tidak sadarkan diri atau berada dalam kondisi tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Petrus, Jumat (31/7/2026).

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut