Logo Network
Network

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan Ayah dan Kakak Kandung

Elde Joyosemito
.
Kamis, 16 September 2021 | 12:04 WIB
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan Ayah dan Kakak Kandung
Polresta Banyumas memeriksa pelaku persetubuhan. (Foto: Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id-Polresta Banyumas membongkar kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Lebih mengagetkan lagi, pelaku persetubuhan adalah ayah kandung dan kakak korban.

Kini, Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta mengamankan WTM (46) dan SA (18) warga Kecamatan Ajibarang. Keduanya merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan korban AJ (14). Ketiganya masih ada hubungan darah. Sebab, AJ adalah adik dari SA dan juga anak kandung WTM. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah mereka pada 5 dan 11 September 2021.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L. Hakim  melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan peristiwa tersebut terbongkar pada saat AJ berada di Polsek Karanglewas. “Pada saat ditanyai, AJ pergi dari rumahnya pada Senin (13/9) dan tidak mau pulang ke rumah. Setelah ditanyai, ternyata AJ mengaku telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya,”jelasnya pada Kamis (16/9).

Taspir, saksi dari Ajibarang mengatakan bahwa dirinya sempat ditelepon sama Polsek Karanglewas. Kemudian dia sampai di polsek setempat dan memastikan jika AJ merupakan tetangganya.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,”ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. "Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku,”terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung. Dan menurut keterangan AJ hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu hingga sekarang,”jelasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.