get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Bejat, Seorang Pemuda Setubuhi Anak 12 Tahun

Kamis, 27 Januari 2022 | 15:45 WIB
header img
Pelaku persetubuhan ditangkap. (Foto Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id – Tindakan bejat diduga dilakukan AM (20) warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Pelaku melakukan persetubuhan kepada seorang anak usia 12 tahun inisial MJ. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa persetubuhan dilakuykan di rumah korban di Sumbang, Banyumas. Kejadian itu terbongkar, karena orang tuanya memergoki AM di dalam kamar MJ. 

"Awalnya tersangka dan korban berkenalan di sosial media. Selanjutnya tersangka datang kerumah korban. Sesampainya di rumah korban tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban,”kata Berry.

Selang 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Pada awalnya korban menolak akan tetapi karena tersangka terus meminta,  akhirnya korban menuruti tersangka. Peristiwa persetubuhan dilakukan di kamar milik kakak korban.

Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Barang bukti berupa pakaian,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut