Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Dokter Forensik Periksa Tanah hingga Seluruh Organ
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Pendidikan Banyumas Kritik RUU Sisdiknas, Soroti Ketimpangan dan Nasib Guru Non-ASN

Senin, 17 Agustus 2026 | 07:57 WIB
  • author Elde Joyosemito
Koalisi Pendidikan Banyumas Kritik RUU Sisdiknas, Soroti Ketimpangan dan Nasib Guru Non-ASN
Sejumlah pegiat pendidikan di Banyumas menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Sejumlah pegiat pendidikan di Banyumas menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Mereka menilai rancangan regulasi tersebut masih memiliki celah yang berpotensi memperlebar ketimpangan pendidikan, mendorong neoliberalisasi, hingga menimbulkan diskriminasi terhadap guru non-ASN.

Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Diskusi Arah Pendidikan Indonesia: Mengkritisi RUU Sisdiknas" yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) bersama Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) dan Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Hariyanto Baharudin di Joglo LPPSLH, Minggu (16/8/2026).

Diskusi yang berlangsung pukul 10.00-13.00 WIB tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari guru KB, TK, SD, SMP hingga SMA, dosen, pengamat pendidikan, serta pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Ketua Figurmas, FA Agus Wahyudi, mengawali diskusi dengan menyoroti substansi definisi pendidikan dalam regulasi yang berlaku. Menurutnya, pendidikan perlu dikembalikan pada tujuan utama sebagaimana amanat konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat kehadiran negara dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk memastikan kesejahteraan guru secara menyeluruh.

Soroti Potensi Neoliberalisasi Pendidikan

Direktur Eksekutif LPPSLH, Dr Barid Hardiyanto, menilai terdapat persoalan struktural dalam RUU Sisdiknas yang perlu mendapat perhatian serius. Ia melihat adanya kecenderungan bias kelas yang berpotensi membuat sistem pendidikan semakin jauh dari fungsi emansipatoris bagi kelompok masyarakat miskin.

Menurut Barid, sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut berpotensi meminggirkan guru non-ASN, sementara kelompok masyarakat marginal dapat menghadapi beban tambahan melalui skema partisipasi pembiayaan pendidikan.

Ia juga mengkritik potensi birokratisasi perizinan yang dinilai dapat menghambat inisiatif pendidikan berbasis masyarakat. Selain itu, persoalan lingkungan hidup disebut belum mendapatkan perhatian memadai dalam standar kurikulum.

Barid menilai berbagai persoalan tersebut perlu dikaji agar regulasi pendidikan nasional tidak justru memperkuat ketimpangan yang sudah ada.

Sementara itu, pakar pendidikan sekaligus anggota Dewan Pendidikan Nasional, Ki Darmaningtyas, menyoroti proses penyusunan RUU Sisdiknas dalam perspektif yang lebih luas.

Ia mengingatkan adanya kemungkinan masuknya kepentingan tertentu dalam substansi rancangan undang-undang tersebut. Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang bagi munculnya ketentuan yang justru mendorong neoliberalisasi pendidikan.

Ki Darmaningtyas menyatakan kesediaannya untuk mengawal hasil diskusi dan membawa berbagai persoalan yang disampaikan peserta kepada Menteri Pendidikan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas sekaligus perbaikan persoalan pendidikan yang masih terjadi.

Guru Sampaikan Persoalan di Lapangan

Dalam sesi dialog, para guru dari berbagai jenjang pendidikan menyampaikan pengalaman dan persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Berbagai masukan tersebut mencakup persoalan struktural yang dinilai masih memengaruhi kesejahteraan, posisi, serta pelaksanaan tugas guru di lapangan.

Seluruh hasil diskusi selanjutnya akan dihimpun oleh LPPSLH dan Figurmas. Masukan tersebut akan disusun menjadi dokumen policy brief yang berisi rekomendasi kebijakan.

Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penyempurnaan RUU Sisdiknas.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut