Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga akibat Kelalaian Bakar Sampah, Lahan 1,3 Hektare di Karanganyar Kebumen Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:50 WIB
  • author Elde Joyosemito
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Persoalan kecemburuan diduga menjadi pemicu kekerasan terhadap seorang pelajar kelas X di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Persoalan kecemburuan diduga menjadi pemicu kekerasan terhadap seorang pelajar kelas X di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Polisi kini menetapkan pelajar kelas XI sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap korban beredar luas melalui media sosial dan pesan berantai.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," kata Andre dalam keterangan di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban ketika peristiwa terjadi, telepon seluler, dan hasil visum et repertum.

Konferensi pers terkait perkara tersebut turut dihadiri perwakilan sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, serta Dinas Sosial melalui UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Andre menjelaskan, dugaan kekerasan tersebut berawal dari persoalan hubungan di media sosial. Pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga sempat bertukar pesan melalui media sosial. Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.

"Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan," ujar Andre, didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak menuju bagian belakang sekolah. Di tempat tersebut diduga terjadi kekerasan terhadap korban.

Peristiwa itu direkam menggunakan telepon seluler. Rekaman kemudian menyebar di media sosial hingga menjadi viral.

Korban merupakan pelajar kelas X, sedangkan Anak yang ditetapkan dalam perkara tersebut merupakan pelajar kelas XI di sekolah yang sama.

Polisi menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum, proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan khusus bagi anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam proses tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak.

Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut