BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kepesertaan Pekerja Informal Tembus 20 Persen
YOGYAKARTA, iNewsPurwokerto.id — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). Tahun ini, tingkat kepesertaan kelompok pekerja informal ditargetkan dapat melampaui 20 persen.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan perluasan kepesertaan pekerja informal masih menjadi salah satu tantangan besar. Dari potensi sekitar 21 juta pekerja sektor informal, tingkat kepesertaan saat ini masih berada di kisaran 17 persen.
"Sektor informal ini potensinya mencapai 21 juta pekerja. Saat ini tingkat kepesertaannya baru sekitar 17 persen dan kami dorong agar tahun ini bisa melampaui angka 20 persen," kata Saiful pada Jumat (28/8/2026).
Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan sebesar 59,5 persen atau setara sekitar 9,9 juta pekerja. Untuk mencapai sasaran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat upaya menjangkau pekerja informal yang selama ini belum seluruhnya mendapatkan perlindungan.
Saiful mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mulai mengubah pola komunikasi dalam menyosialisasikan program kepada pekerja informal. Pendekatan yang sebelumnya lebih bersifat struktural akan diganti dengan pesan-pesan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari pekerja.
Media massa dan media sosial akan menjadi salah satu saluran utama untuk menyampaikan edukasi tersebut, termasuk melalui konten kreatif di platform digital seperti TikTok.
Menurut Saiful, penyampaian manfaat program perlu menggunakan contoh nyata mengenai risiko yang dihadapi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.
"Misalnya pedagang gorengan yang berisiko tersiram minyak panas saat bekerja. Daripada mengeluarkan biaya berobat Rp1 juta hingga Rp2 juta, dengan mendaftar Jaminan Kecelakaan Kerja mereka sudah terlindungi. Narasi-narasi praktis seperti ini yang akan kita perbanyak bersama media," jelasnya.
Selain memperkuat edukasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong berbagai skema pembiayaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan anggaran pemerintah daerah, termasuk dana bagi hasil dan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor, serta optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan program Sejahtera Bersama Pekerja Rentan (SERTAKAN). Melalui program ini, ASN dan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial diajak untuk membantu membayarkan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan.
Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, masyarakat dapat memberikan perlindungan bagi satu hingga dua pekerja rentan.
"Langkah ini bahkan sudah mengantongi fatwa MUI bahwa membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan bernilai ibadah dan dapat dikategorikan sebagai bagian dari zakat maupun sedekah," ujar Saiful.
Sementara itu, di sektor formal, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan dan menghubungkan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data tersebut digunakan untuk menguji kesesuaian jumlah pekerja dan nominal upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Saiful, pemanfaatan data tersebut mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan hingga sekitar 20 persen, baik terkait kesesuaian data upah maupun kelengkapan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan juga melanjutkan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI untuk mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Meski demikian, Saiful menegaskan penegakan hukum bukan menjadi langkah pertama.
"Penegakan hukum adalah opsi terakhir. Pendekatan persuasif tetap utama. Kami ingin menegaskan kepada para pengusaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah biaya, melainkan investasi yang akan kembali dalam bentuk peningkatan produktivitas pekerja," katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Vinca Meitasari mengatakan Media Gathering menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan media.
Menurut dia, media memiliki peran strategis dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal.
"Melalui kegiatan ini kami berharap kolaborasi dengan rekan-rekan media semakin kuat. Masih banyak pekerja informal yang belum memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya," ujar Vinca.
Ia berharap penguatan kolaborasi dengan media dapat membantu memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan kesadaran pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : EldeJoyosemito