Tragis! Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Jadi Korban Kekerasan di Berkoh
Keluarga yang mengetahui kondisi tersebut kemudian berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan peran tersangka, motif, serta kronologi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, RM dijerat ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak. Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Petrus.
Editor: EldeJoyosemito