Sekda Banyumas Dikabarkan Mundur Usai Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Bupati Sadewo
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut disebut telah diterima Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Kabar pengunduran diri Agus mencuat setelah dirinya beberapa kali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membenarkan adanya surat pengajuan pengunduran diri dari Sekda Agus Nur Hadie. "Memang ada suratnya (surat pengunduran diri sekda)," kata Sadewo saat ditemui, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sadewo, surat tersebut diterimanya sekitar empat hari sebelum dirinya berangkat ke Jakarta. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal surat pengunduran diri tersebut disampaikan. "Sebelum saya (pergi) ke Jakarta, empat harian yang lalu," ujarnya.
Sadewo mengatakan, pengajuan pengunduran diri tersebut selanjutnya akan melalui proses asesmen. Pemkab Banyumas akan membentuk tim yang melibatkan sejumlah pihak untuk mengkaji permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Asesmen. Saya harus membentuk tim, dari provinsi ada, kemudian dari akademisi ada. Kalau aturannya (mengenai mekanisme pengunduran diri) yang jelas gimana, tanya sama BPKSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia)," kata Sadewo.
Meski telah mengajukan pengunduran diri, Agus Nur Hadie masih menjalankan tugasnya sebagai Sekda Banyumas. Sadewo menyebut Agus masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan pemerintahan. "Tadi masih sama saya, diskusi di ruangan saya soal Bus Trans Banyumas," kata Sadewo.
Nama Agus Nur Hadie sebelumnya muncul dalam penanganan kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang ditangani KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik rekomendasi terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima sebagai mahasiswa baru. KPK juga mendalami dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam praktik tersebut.
Pada Kamis (10/9/2026), penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sekda Banyumas dan meminta keterangan Agus Nur Hadie. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta ponsel milik Agus untuk kepentingan penyidikan.
Saat itu, Agus menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik selama sekitar dua jam.
Agus kemudian kembali menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Usai pemeriksaan, Agus menyebut pertanyaan penyidik berkaitan dengan kerja sama antara Pemkab Banyumas dan Unsoed Purwokerto.
Hingga kini, pengajuan pengunduran diri Agus masih harus melalui proses asesmen dan mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan oleh KPK juga merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang sebagai pihak yang bersalah.
Editor: EldeJoyosemito