Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Diam-Diam PT IKN Nekat Beroperasi, Malam Hari Bupati Sidak

Sabtu, 26 September 2026 | 08:41 WIB
  • author Elde Joyosemito
Diam-Diam PT IKN Nekat Beroperasi, Malam Hari Bupati Sidak
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (25/9/2026) malam. (Foto: Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id — Diam-diam, PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas ternyata kembali nekat beroperasi. Perusahaan yang sebelumnya telah ditutup sementara oleh Pemkab Banyumas malah melakukan aktivitas pada malam hari.

Mengetahui adanya aktivitas tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (25/9/2026) malam.

Sidak dilakukan untuk memastikan informasi mengenai kembali beroperasinya pabrik yang memproduksi bata ringan atau hebel tersebut.

Setibanya di lokasi, Sadewo mengecek area produksi dan menanyakan langsung kepada pekerja mengenai aktivitas yang sedang berlangsung. "Ini kalau begini operasi ya? Kamu sedang beroperasi, Bapak?" tanya Sadewo kepada salah seorang pekerja.

Pekerja tersebut kemudian mengakui bahwa kegiatan produksi memang masih berlangsung. Bahkan, dia menyebut aktivitas produksi kembali dilakukan dalam satu hingga dua hari terakhir. "Iya, untuk satu-dua hari ini, Bapak," jawab pekerja tersebut.

Sadewo kemudian memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan sekadar menyalakan atau memanaskan mesin, tetapi benar-benar proses produksi. "Kamu jujur, ini sedang beroperasi kan, tidak memanasi mesin? Produksi maksudnya lho?" kata Sadewo.

Dalam sidak tersebut, Sadewo menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah terhadap PT IKN bukan dimaksudkan untuk mempersulit investasi. Menurut dia, Pemkab Banyumas tetap membuka diri terhadap investasi, tetapi setiap kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Sangat pro-investasi. Makanya kalau mau membangun sesuatu, investasi, ditusikan dulu, mau bikin apa, lahannya di mana, itu bisa dilihat," ujar Sadewo.

Dia mengatakan, pemerintah daerah perlu mengetahui sejak awal rencana investasi yang akan dilakukan, termasuk jenis kegiatan usaha dan lokasi yang digunakan. Dengan demikian, potensi persoalan dapat diketahui sejak awal dan tidak muncul ketika kegiatan sudah berjalan.

Sadewo juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dianggap sebagai bentuk upaya menghambat investor. "Saya sebetulnya tidak suka ya gini dibilang, saya tidak suka, saya hanya menertibkan," katanya.

Menurutnya, sejak awal proses pembangunan PT IKN, pemerintah daerah telah memberikan peringatan terkait kegiatan perusahaan tersebut.

Sadewo juga memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap aktivitas PT IKN. "Kalau saya memberikan izin, justru saya yang kena pidana. Karena sudah melanggar aturan," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sadewo untuk menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjalankan ketentuan yang berlaku dalam menangani kegiatan usaha yang dinilai belum memenuhi persyaratan.

Ia kembali menyampaikan bahwa Pemkab Banyumas pada prinsipnya mendukung investasi. Namun, dukungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Inovasi Kota Nusantara, Chandra Effendi, membuat surat pernyataan terkait kembali beroperasinya pabrik tersebut.

Dalam surat pernyataan itu, Candra Effendi yang mengatasnamakan manajemen PT IKN mengakui bahwa pabrik hebel kembali melakukan produksi setelah sebelumnya ditutup sementara pada 21 Agustus 2026.

Majemen PT IKN menyatakan kesediaannya untuk menghentikan seluruh proses produksi.

Dalam surat tersebut, manajemen juga menyatakan kesiapannya menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila masih melakukan kegiatan produksi setelah batas waktu yang disepakati.

Sanksi yang disebutkan dalam surat pernyataan tersebut berupa penutupan tetap kegiatan produksi. Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani Chandra Effendi pada Jumat tengah malam.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut