Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Milad ke-44, Bupati Lilis Nuryani Apresiasi Inovasi Robotik SMA Muhammadiyah Gombong
Advertisement . Scroll to see content

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Penjelasannya

Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Penjelasannya
MK mengungkap alasan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan setara dengan jenjang SMA atau sederajat. (Foto: IMG)

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

MK kemudian menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Berdasarkan fakta persidangan, Gibran diketahui mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Namun, setelah memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang diajukan dalam proses penyetaraan bukan berupa ijazah atau dokumen kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dengan ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan. Certificate of attendance menunjukkan bahwa seseorang mengikuti kegiatan pembelajaran, tetapi tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau lulus dari suatu jenjang pendidikan.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” tegas Arsul Sani.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut