Dua Terduga Begal di Banyumas Dibekuk, Modusnya Ngaku sebagai Petugas Bawa Senjata Tajam
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Dua pria yang diduga melakukan aksi perampasan terhadap pengguna sepeda motor pada malam hari di Banyumas ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga mengaku sebagai petugas dan mengancam korban menggunakan senjata.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRNH (19) dan ME (29), warga Kecamatan Patikraja. Keduanya diamankan Tim Resmob Polresta Banyumas pada Selasa (6/10/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan aksi tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, tepatnya di kawasan depan Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat, dan berlanjut hingga wilayah Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.
Menurut Petrus, kedua terduga pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. MRNH diduga membawa pisau jenis bayonet sepanjang sekitar 30 sentimeter dengan gagang menyerupai pistol. Senjata tersebut diselipkan di bagian perut dan ditutupi sweater.
Keduanya kemudian membuntuti sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga remaja, yakni R0 (16), FA (13), dan TIM (14). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ajibarang.
Saat berada di lokasi kejadian, kedua terduga pelaku diduga memepet sepeda motor korban hingga berhenti. MRNH kemudian turun dan menunjukkan gagang senjata yang dibawanya sambil mengaku sebagai petugas.
"Sambil mengaku sebagai petugas, tersangka meminta para korban menyerahkan telepon seluler. Para korban yang ketakutan kemudian menyerahkan dua unit telepon seluler. Tidak berhenti di situ, tersangka juga memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat yang digunakan mereka," kata Petrus.
Setelah menguasai telepon seluler dan sepeda motor korban, ketiga korban kemudian dibawa ke lokasi yang lebih sepi dan gelap di sekitar sebelah timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.
Di lokasi tersebut, para terduga pelaku kembali menggeledah tubuh korban dan jok sepeda motor. Mereka berdalih tengah mencari narkoba.
Setelah itu, korban diminta menunggu. Para terduga pelaku mengatakan akan pergi ke Polsek Ajibarang dan mengirimkan anggota atau "timnya" untuk membawa mereka.
Namun, setelah menunggu cukup lama, tidak ada petugas yang datang. Ketiga korban akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban perampasan.
"Para korban kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban perampasan. Peristiwa tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Petrus.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
Petrus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah merencanakan aksi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka disebut memiliki peran masing-masing. Barang-barang hasil kejahatan diduga dijual untuk mendapatkan uang, kemudian hasilnya dibagi di antara mereka.
Dari tangan MRNH, polisi menyita satu unit Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi, sebilah pisau jenis bayonet dengan panjang sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarung, sweater warna merah marun, tas selempang hitam, dan satu unit telepon seluler.
Sementara dari ME, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, jaket parasut warna hijau, serta sebuah sebo warna hitam.
Polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka terkait dugaan aksi serupa yang disebut telah dilakukan lebih dari 10 kali.
Akibat kejadian tersebut, FA mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat senilai sekitar Rp21 juta dan satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp2,3 juta. Sementara TIM kehilangan satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp1,85 juta.
"Ketiga korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut," imbuh Petrus.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor pada malam hari, untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau orang yang mengaku sebagai petugas dan melakukan tindakan yang meresahkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: EldeJoyosemito