Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Perjuangan Mia, Ibu Hamil yang Rela Motoran 13 Jam Demi Mudik dari Tangerang ke Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal, 2 Orang Diringkus

Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:53 WIB
  • author Elde Joyosemito
Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal, 2 Orang Diringkus
Polresta Cilacap membongkar dugaan usaha produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. (Foto: iNewsPurwokerto)

"Campurannya itu harus ahlinya. Berdasarkan pengakuannya yang memproduksi ini tadi adalah dia berdasarkan pengalaman secara otodidak. Jadi tidak ada takaran atau keahlian khusus terhadap pembuatan atau peracikan jamu ini," tuturnya.

Untuk mengetahui kandungan secara pasti, Polresta Cilacap akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sampel produk akan menjalani pengujian laboratorium guna mengidentifikasi bahan yang terkandung di dalamnya dan menilai potensi risiko bagi konsumen.

Petugas juga menemukan produk yang mencantumkan label halal dan BPOM. Namun, polisi belum memastikan keaslian label tersebut maupun legalitas produk yang bersangkutan.

"Ini ada label halal dan BPOM, tapi akan kita cek keasliannya," kata Yovan.

Polresta Cilacap menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh aktivitas produksi dan distribusi jamu tersebut. Polisi juga akan menggabungkan hasil pendalaman dari kedua lokasi guna menelusuri produk yang telah beredar di masyarakat.

Hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan akan menjadi bagian penting untuk memastikan kandungan produk serta mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam praktik produksi dan peredarannya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut