get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polisi Tangkap Karyawan Toko Pembobol Brangkas di Banyumas

Selasa, 19 April 2022 | 20:45 WIB
header img
Ilustrasi mencuri. (Foto:Dok MPI)

PURWOKERTO, iNews.id - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan FS (21) warga Kecamatan Patikraja, Banyumas lantaran diduga melakukan pencurian. FS nekat membobol brangkas toko di Jalan S Parman, Kecamatan Purwokerto Selatan dengan total kerugian mencapai Rp53 juta.

"Karyawan mini market tersebut Fadyla (20) menyampaikan bahwa kerugian yang dialami Tiara Mart mencapai Rp 53.447.852," kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurut dia, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga toko saat tengah mengepel, dimana dirinya melihat roling door toko sudah terbuka, sehingga memanggil karyawan lainnya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Unit Resmob Polresta Banyumas yang menerima laporan langsung menurunkan unit Inafis Polresta Banyumas untuk melakukan olah TKP. Dari olah TKP awal serta pendalaman di sekitar TKP diperoleh petunjuk dan kecurigaan terhadap salah satu karyawan toko Tiara Mart dimana FS yang terakhir kali kaluar dari toko tersebut.

"Dari hasil introgasi awal FS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

Dia mengungkapkan jika FS membuka brankas dengan mudah menggunakan kunci yang diterima dari karyawan lainnya saat pergantian shift. Setelah itu FS langsung mengambil uang yang berada didalam brangkas sebesar Rp 24 juta.

Sebelum menutup toko dan memasukan uang setoran toko, FS kembali mengambil semua uang yang ada di dalam brankas sebanyak kurang lebih Rp 28 juta.

"Untuk mengelabuhi korban serta Polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu dengan menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng", terangnya. 

Saat ini FS dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.549.000, satu buah ATM BCS atas nama pelaku, satu buah obeng, dua buah gembok, dua buah kunci brankas, satu unit sepeda motor diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut