BANYUMAS, iNewi.id - Unit Reskrim Polsek Ajibarang mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Rabu (13/4) lalu. Pelaku berinisial RA (23) dan IK (25) diketahui merupakan residivis ini ditangkap setelah melakukan pencurian di halaman rumah Muslih, warga di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang.
“Pelaku adalah RA dan IK warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang merupakan residivis curanmor bebas asimilasi,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono dalam keteranganya, Sabtu (16/4/2022).
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku dalam aksinya, yaitu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang tidak dikunci dan terparkir di halaman samping rumah saat korban lengah dan situasi sekitar sepi.
Wawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban setelah sepeda motor milik pelapor yang terparkir di samping halaman rumah sudah tidak ada atau hilang.
"Setelah menerima laporan Polisi, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek napi curanmor di wilayah Ajibarang yang telah bebas / mendapat asimilasi. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka IK. Setelah tertangkap tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya RA", jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor dijual secara online seharga Rp 2.200.000 kepada seorang laki-laki tidak dikenal di wilayah Wangon. Uang hasil kejahatan dibagi dua dengan rekannya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pelaku berserta barang bukti yang digunakan yaitu satu unit motor Honda beat warna putih dengan nopol R4289MJ yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Selain itu pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian, satu buah handphone dan uang tunai Rp 300.000 yang merupakan uang sisa hasil kejahatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Arbi Anugrah