Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sadewo Pastikan Warga Desil 1-5 di Banyumas Tetap Bisa Berobat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Pertalite Subsidi Diduga Ditimbun untuk Dijual Lagi, Polisi Ungkap Dua Kasus

Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:43 WIB
  • author Elde Joyosemito
Pertalite Subsidi Diduga Ditimbun untuk Dijual Lagi, Polisi Ungkap Dua Kasus
Polresta Banyumas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. (Foto: Istimewa)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan sekitar 195 liter Pertalite, polisi menyita dua sepeda motor, yakni Suzuki Thunder dan Honda Verza. Petugas juga mengamankan jeriken, keranjang atau beronjong, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.

Ardi mengimbau masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin memperoleh keuntungan dari selisih harga.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan,” katanya. 

Saat ini, kedua perkara masih ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Penyidik mendalami asal BBM yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut