Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Motor Saat Kunci Masih Menggantung, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 1 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pencurian Entog Rp70 Ribu di Banyumas, Pelaku dan Korban Akhirnya Berdamai

Jum'at, 06 November 2026 | 15:42 WIB
  • author Elde Joyosemito
Viral Pencurian Entog Rp70 Ribu di Banyumas, Pelaku dan Korban Akhirnya Berdamai
Polisi mempertemukan korban, terduga pelaku beserta keluarganya, serta perangkat desa. (Foto: Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Gara-gara seekor entog seharga Rp70 ribu, urusan dua warga di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, sempat menjadi perhatian publik. 

Video peristiwa dugaan pencurian unggas tersebut beredar di media sosial hingga akhirnya mendorong polisi turun tangan untuk menyelesaikan persoalan.

Namun, kisah entog yang berujung perkara itu tidak berlanjut ke meja hijau. Polsek Sumbang, Banyumas, memilih memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Grumbul Kradenan Kulon, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang.

Kejadian bermula ketika Dartam (59), pemilik entog, sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba ia mendengar suara entog dari bagian belakang rumah. Rasa penasaran membuatnya mengintip melalui jendela.

Betapa terkejutnya Dartam ketika melihat seorang pria membawa kandi (karung) yang ternyata berisi seekor entog miliknya.

Mengetahui unggasnya dibawa orang, Dartam kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk meminta bantuan.

Petugas selanjutnya mengamankan pria berinisial K (28), warga Kecamatan Sumbang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut