Patroli Antisipasi Balap Liar, Polres Purbalingga Amankan Puluhan Sepeda Motor
Menurut Dwi, 32 sepeda motor tersebut diamankan karena ditemukan melanggar aturan lalu lintas dan diduga berkaitan dengan aktivitas balap liar. Para pengendara yang melanggar dikenai sanksi tilang, sedangkan kendaraan dibawa ke kantor Satlantas Polres Purbalingga.
“Seluruh pengendara yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas dikenakan sanksi tilang. Kendaraannya langsung diamankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga,” ujarnya.
Polisi juga mewajibkan pemilik kendaraan melengkapi kembali komponen yang tidak sesuai ketentuan, seperti memasang spion dan TNKB, serta mengganti knalpot dan ban sesuai standar.
Dwi mengatakan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah balap liar dan menekan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Patroli antisipasi balap liar akan terus digelar secara berkala demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Editor: EldeJoyosemito