get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira THR Honorer di Kebumen Segera Cair, Bupati: Tahun Ini Ada Kenaikan

Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Begini Menurut Islam

Sabtu, 23 April 2022 | 12:05 WIB
header img
Bagaimana hukumnya jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya?Foto/Dok Ilustrasi

Dalam Islam pekerjaan dengan segala penjaminan sosial yang disahkan secara aturan hukum positif adalah bagian dari upah karyawan yang harus ditunaikan sebelum kering keringatnya. Jadi sebaiknya THR ini dipercepat karena hal ini tanggungan pekerjaan oleh perusahaan bagian dari kewajiban.

Selain hukum Islam di atas, diperkuat pula dengan hukum positif yang berlaku di negara kita. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut