Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Syamsul Aulia Kumpulkan THR Rp610 Juta untuk Forkopimda
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Begini Menurut Islam

Sabtu, 23 April 2022 | 12:05 WIB
  • author Tim iNews. id
Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Begini Menurut Islam
Bagaimana hukumnya jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya?Foto/Dok Ilustrasi

Dalam Islam pekerjaan dengan segala penjaminan sosial yang disahkan secara aturan hukum positif adalah bagian dari upah karyawan yang harus ditunaikan sebelum kering keringatnya. Jadi sebaiknya THR ini dipercepat karena hal ini tanggungan pekerjaan oleh perusahaan bagian dari kewajiban.

Selain hukum Islam di atas, diperkuat pula dengan hukum positif yang berlaku di negara kita. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut