get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut KPI Tebarkan Semangat Refining Resilience di Kampoeng Kepiting, Cilacap

Menunaikan Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Sah?

Senin, 25 April 2022 | 22:37 WIB
header img
Menunaikan zakat fitrah secara online apakah tetap sah? (Foto: Ist)

MENUNAIKAN zakat fitrah secara online apakah tetap sah? Pembayaran zakat fitrah melalui transfer ke nomor rekening bank penerima yang dituju,  berada di dua kota atau berbeda. Apakah hal-hal semacam ini dibenarkan?

Tak dipungkiri lagi saat ini adalah era teknologi digital. Setiap transaksi keuangan bisa dengan mudah dilakukan baik melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau cukup melalui ponsel pintar Anda. 

Sekali pun jarak jauh memisahkan, maka transaksi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan. Namun permasalahannya apah hal itu dapat dibenarkan?

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.

Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345.

Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata, 

وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية

“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.”

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut