MENUNAIKAN zakat fitrah secara online apakah tetap sah? Pembayaran zakat fitrah melalui transfer ke nomor rekening bank penerima yang dituju, berada di dua kota atau berbeda. Apakah hal-hal semacam ini dibenarkan?
Tak dipungkiri lagi saat ini adalah era teknologi digital. Setiap transaksi keuangan bisa dengan mudah dilakukan baik melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau cukup melalui ponsel pintar Anda.
Sekali pun jarak jauh memisahkan, maka transaksi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan. Namun permasalahannya apah hal itu dapat dibenarkan?
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.
Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345.
Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata,
وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية
“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.”
"Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan," ujarnya sebagaimana dikutip laman Rumasyo. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Disebutkan dalam hadits ini bahwa zakat fitrah adalah dengan makanan.
Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?!
Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta