Logo Network
Network

Ini Dua Lokasi Penyekatan Kendaraan Sistem Ganjil Genap ke Baturraden Saat Akhir Pekan

Elde Joyosemito
.
Selasa, 21 September 2021 | 13:21 WIB
Ini Dua Lokasi Penyekatan Kendaraan Sistem Ganjil Genap ke Baturraden Saat Akhir Pekan
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Arie Prayitno. (Foto: Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas membatasi kendaraan yang bakal berwisata ke Baturraden. Mulai akhir pekan mendatang pada Sabtu dan Minggu (25-26/9), kendaraan bakal dibatasi dengan sistem plat nomor ganjil genap. Kendaraan yang diperbolehkan menyesuaikan dengan tanggal dalam kalender.

Jika pada Sabtu tanggalnya ganjil, maka yang diperbolehkan adalah nomor ganjil. Demikian juga jika Minggu tanggalnya genap, maka yang diizinkan adalah kendaraan dengan plat nomor genap.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyumas Kompol Arie Prayitno mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk mengurangi kepadatan pada akhir pekan. “Aturan ini berlaku bagi kendaraan luar kota yang bakal berwisata ke Baturraden. Kebijakan mulai dilaksanakan akhir pekan mendatang,”katanya pada Selasa (21/9/2021).

Dijelaskan oleh Arie, pihaknya melakukan terobosan kebijakan semacam itu untuk menekan kasus covid-19. “Dalam pelaksanaannya, pada Sabtu-Minggu kendaraan-kendaraan yang akan ke lokasi wisata khususnya Baturraden dibatasi. Tanggal ganjil, plat nomor ganjil yang lewat. Sedangkan tanggal genap yang dipersilakan melintas plat nomor genap,”jelas dia.

Dia mengakui, sistem  tersebut memang baru pernah dilakukan di Banyumas. Sementara ini, istem tersebut hanya digunakan di perkotaan saja. “Tujuannya tidak lain adalah melakukan pembatasan di jalur wisata. Sehingga bisa mengurangi atau membatasi kerumunan di wilayah Baturraden,”ujar dia.

Ia mengatakan, ada dua titik yang akan menjadi tempat penyekatan adalah pertigaan Pabuwaran di Kecamatan Purwokerto Utara dan satunya di wilayah Sumbang. “Di kedua titik, nanti akan ada petugas yang melaksanakan penyekatan. Sehingga hanya kendaraan dengan plat nomor yang sesuai, boleh lewat,”katanya.

Khusus bagi warga lokal, tidak berlaku, sehingga tidak perlu khawatir tidak bisa lewat. Mereka tetap diizinkan untuk melintas tanpa melihat plat nomornya.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini