get app
inews
Aa Read Next : Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap 4 DPO Pelaku Curas di Kemranjen

Sikat Puluhan HP dan Uang Tunai Senilai 230 Juta Lebih, Pelaku Diringkus

Rabu, 26 Mei 2021 | 07:30 WIB
header img
Pelaku pencurian tengah diperiksa intensif di Satreskrim Polresta Banyumas. (Foto: Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id- Sebanyak 29 telepon pintar, uang tunai dan barang lainnya senilai Rp230 juta lebih di salah satu counter handphone (HP) Home Cell lantai 1 Moro, Purwokerto dicuri. Pelakunya adalah ASO (29), warga Gunung Kidul Yogyakarta. Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim,melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menyampaikan bahwa pemilik counter, Tiono, 45, warga Purwokerto Timur mengetahui peristiwa tersebut setelah ditelepon oleh saksi Arif (27).  Saksi mengatakan bahwa gembok brankas tidak bisa dibuka. Mendengar informasi dari karyawannya tersebut selanjutnya korban menuju ke konter HP yang ada di Moro Mall.

Tiono yang datang ke lokasi kemudian melakukan pengecekan. Ia mendapati brankas yang berada belakang etalase HP sudah dalam keadaan berubah. Kemudian dia melaporkan ke Polresta Banyumas, karena sejumlah ponsel pintar yang dijual raib.

Barang yang hilang ada 29 HP  berbagai merek dengan total senilai Rp225,6 juta. Selain itu ada satu buah Xiaomi watch seharga Rp782 ribu, satu earbuds harga Rp217 ribu, dan uang tunai Rp3,4 juta. Sehingga total kerugian akibat pembobolan counter tersebut senilai Rp230 juta lebih. “Satreskrim sudah membawa tersangka dari rumahnya di Gunungkidul, Yogyakarta,”kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/5/2021).

Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku sudah berniat dari rumah untuk melakukan pencurian di Moro Mall. “Sesampainya di lokasi pelaku melakukan survei tempat untuk melakukan pencurian dan pelaku bersembunyi di gudang sebelah kamar mandi Fun World. Setelah dirasa mall sudah tutup, pelaku ke bagian supermarket untuk mengambil gorok besi dan gembok, selanjutnya pelaku menemukan brankas di counter Home Cell. Pelaku mengambil HP yang ada di dalamnya dan menutup brankas dengan gembok baru untuk menghilangkan jejak", imbuhnya.

Berbagai barang bukti yang diamankan di antaranya adalah HP merek Iphone, Oppo, Samsung dan Xiaomi. Polosi juga membawa pakaian pelaku yang dipakai pada saat melakukan aksi pencurian. Yakni sepatu sepasang, kaos hitam polos, celana levis, tas slempang, kardus yang digunakan untuk membawa HP, sepeda motor Honda Beat warna Biru serta gorok besi dan obeng.

“Saat ini pelaku ASO dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut