get app
inews
Aa Read Next : THR Sudah Cair? Jangan Kalap, Ini Tips Bijak Kelola Anggaran supaya Tak Cepat Habis

Zakat Saham Bagaimana Definisi dan Cara Penghitungannya, Simak Penjelasan Ini

Jum'at, 29 April 2022 | 13:27 WIB
header img

ZAKAT yang dikenal publik secara umum adalah zakat fitrah atau zakat mal. Lantas bagaimana dengan zakat saham. Bagaimana penjelasannya?

Ustaz Dr Firanda Andirja MA, Lc dalam Kelas UFA menjelaskan, seorang yang memiliki saham ada dua kondisi:

Pertama: Seorang memiliki saham (dengan membeli atau lainnya) berniat untuk berjual beli saham tersebut, dengan kata lain ia menjadikan saham sebagai komoditas perdagangan, maka zakatnya adalah zakat harta perdagangan.

Cara menghitung zakatnya adalah dengan menghitung nilai saham dengan nilai pasar pada waktu jatuh satu tahunnya, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% atau 1/40.

Kedua: Seorang memiliki saham (dengan membeli atau lainnya) berniat untuk hanya ingin mendapatkan bagi hasil atau dividen dari saham ini.

Terdapat silang pendapat di antara ulama kontemporer dalam cara menghitung zakatnya, tetapi pendapat mayoritas ulama adalah membedakan hukum saham sesuai jenis perusahaan yang menaunginya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut