get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun 2024, Baznas Banyumas Himpun Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Rp24 Miliar, Tertinggi di Jateng

Zakat Saham Bagaimana Definisi dan Cara Penghitungannya, Simak Penjelasan Ini

Jum'at, 29 April 2022 | 13:27 WIB
header img

Perusahaan saham terbagi menjadi empat macam:

1. Perusahaan jasa, kontraktor atau semisalnya yang tidak ada jual-beli di dalamnya.
Contohnya perusahaan jasa pengecatan, perhotelan, dan transportasi. Maka tidak wajib zakat pada sahamnya. Karena nilai saham-saham tersebut terletak pada peralatan, perabotan, bangunan, material, dan semisalnya sebagai objek yang dikerjakan. Maka semua alat tersebut tidak terkena kewajiban zakat. Zakat hanya wajib pada keuntungan saham tersebut jika sudah mencapai nisab dan haul.

2.Perusahaan perdagangan murni.
Yaitu perusahaan jual-beli yang aktivitasnya adalah membeli barang-barang lalu menjualnya lagi tanpa proses pengolahan, seperti perusahaan ekspor-impor dan perusahaan perdagangan internasional.

3.Perusahaan jasa sekaligus perdagangan.
Yaitu perusahaan yang menggabungkan antara jasa dan perdagangan, seperti perusahaan yang memproduksi bahan-bahan mentah atau membelinya, kemudian diolah menjadi barang tertentu, setelah itu diperdagangkan. Contohnya perusahaan minyak, tekstil dan konveksi, besi, kimia, dan semisalnya.

Kedua jenis perusahaan ini wajib zakat pada sahamnya setelah dipangkas nilai bangunan, peralatan, dan fasilitas perusahaan tersebut. Cara mengetahui nilai bersih tersebut adalah dengan merujuk pada indeks laba perusahaan yang dikalkulasikan setiap tahun.

Perusahaan pertanian.
Yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pertanian atau perkebunan. Maka terkena wajib zakat pertanian dan buah-buahan -jika hasil pertanian tersebut termasuk kategori wajib dizakati- sehingga dilihat konversi setiap saham ke pertanian dan buah-buahan kemudian pemilik saham mengeluarkan zakatnya. Ia keluarkan sepersepuluhnya jika diairi tanpa usaha, dan seperduapuluh jika diairi dengan usaha. Dengan syarat bagian setiap pemilik saham mencapai nisab yaitu lima wasaq, yaitu 300 sha’.

Ini adalah pendapat yang kuat, karena saham adalah bagian dari perusahaan tersebut, maka saham mengikuti hukum perusahaan dalam zakatnya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdurrahman Isa dalam kitab Al-Mu’amalat Al-Haditsah wa Ahkamuha, Syaikh Abdullah Al-Bassam, dan Dr. Wahbah Az-Zuhaili([1]).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut