Kalau Sudah Bayar Pajak, Apa Boleh Tidak Menjadi Wajib Zakat?

4. Pajak bisa berubah nominalnya tergantung pengeluaran negara, sementara zakat jumlahnya tetap, dengan tarif yang tetap dan tidak berubah sesuai dengan kebutuhan.
5. Pajak dibelanjakan untuk pengeluaran publik negara, dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas publik baik kesehatan, pendidikan, pertahanan, keamanan, jalan, dan lain sebagainya, sedangkan zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an berdasarkan firman Allah,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
Dari penjelasan ini maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pajak bukanlah zakat. Oleh karenanya seseorang yang telah membayar pajak negara, belum gugur darinya kewajiban membayar zakat.
Wallahu a’lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta