PURWOKERTO, iNews.id- Makin hari, para bos narkoba semakin pintar dalam mengemas barang haram tersebut untuk dijual ke konsumen. Bahkan, agar aparat tidak curiga, ganja dicampurkan bahan-bahan makanan dan menjadi kue. Jenis makanan yang dicampur ganja adalah brownies dan pukis. Lalu bagaimana rasanya?
“Kalau rasanya ya mungkin hampir sama dengan brownies dan pukis yang dijual di pasaran. Tetapi orang tidak mengira jika di dalam brownies dan pukis ada kandungan ganjanya,”ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan saat jumpa pers di Kantor BNN Banyumas pada Rabu (21/04/2021).
Menurut Jenderal bintang satu tersebut, sejak empat bulan belakangan ada modus baru yang dilakukan oleh para produsen narkoba. Salah satunya adalah mencampurkan ganja ke dalam kue brownies dan pukis. “Ganja sudah masuk ke brownies dan pukis, jadi tersamar. Kasus ini sudah muncul empat bulan yang lalu,”ujarnya.
Dikatakan oleh Benny, produksi brownies dan pukis yang di dalamnya ada ganja diproduksi di Jepara. Kemudian dari kabupaten di wilayah pantura Jateng bagian timur tersebut dikirimkan ke sejumlah kota. Di antaranya ke Semarang, Solo dan Banyumas. Hal itu juga telah diungkap oleh BNN pada 2020 lalu. “Kelihatannya memang seperti kue biasa, tetapi sebetulnya di dalamnya ada kandungan ganja. Penjualannya secara online,” kata dia.
Benny mengatakan bahwa Jepara merupakan daerah sentra produsen narkoba, karena di sana dikirimkan ke kota-kota lainnya. Terkait dengan itu, BNN juga mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap DS alias Bakso (26) warga Mulyoharjo, Jepara. Dia diamankan dengan barang bukti sebanyak 0,6 gram di dalam dua paket kecil dengan bungkus permen. Selain DS, petugas juga mengamankan MR dengan barang bukti seberat 26 gram narkoba. Bukti lainnya adaah timbangan, plastik, alat isap dan satu unit HP.
Ternyata, kata Benny, MR diperintah oleh seorang napi LP Kelas 1 Kedungpane bernama Andi Sutiyono alias Ganden (47). Ganden merupakan napi yang tengah menjalani vonis 7 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Editor : Elde Joyosemito