Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, Amankan 35.720 Butir Obat Daftar G dan Sabu

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan menangkap seorang pria berinisial MA (29), alias Jovian, di sebuah rumah kontrakan di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, pada Senin (10/3) lalu.
MA, yang diketahui berasal dari Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, diamankan bersama barang bukti berupa 35.720 butir obat daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, serta 0,27 gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Avanza putih dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aksinya.
Dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025), Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pembuntutan terhadap sebuah mobil Avanza putih yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MA, yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar obat-obatan daftar G. Penggeledahan dilakukan di dalam kendaraan serta rumah kontrakan yang ditempati tersangka," ujar Kompol Willy.
Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kompol Willy menegaskan, Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Editor : Arbi Anugrah