Logo Network
Network

Tarif Rapid Tes Antigen Turun, Kini Hanya Rp 45 Ribu di Stasiun

Elde Joyosemito
.
Kamis, 23 September 2021 | 11:03 WIB
Tarif Rapid Tes Antigen Turun, Kini Hanya Rp 45 Ribu di Stasiun
Pemeriksaan rapid test antigen di stasiun mengalami penyesuaian hanya sebesar Rp45.000. (Foto: Dok Daop 5 Purwokerto)

PURWOKERTO, iNews.id-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan tarif batas atas biaya rapid test antigen pada 1 September 2021. Tarif tertinggi rapid test antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000. Sementara itu selama ini tarif rapid test antigen di stasiun Rp 85.000, namun terhitung mulai Jumat 24 September 2021, pemeriksaan rapid test antigen di stasiun mengalami penyesuaian hanya sebesar Rp45.000.

“Penyesuaian tarif tersebut merupakan wujud komitmen KAI untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Hal ini tentunya juga diharapkan menjadi angin segar bagi calon pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan transportasi Kereta Api karena penyesuaian tarif ini semakin ekonomis dan terjangkau,” jelas Ayep Hanapi Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya tertulisnya pada Kamis (23/9/2021).

Adapun stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen di wilayah Daop 5 Purwokerto ada di enam lokasi stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja.

Sementara itu, KAI juga menghimbau para calon pelanggan kereta api agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan  persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE kemenhub No. 69 Tahun 2021.

Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Sementara untuk pelanggan di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan  surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Ayep.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini