PURWOKERTO, iNews.id - Pemerintah memastikan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Melalui Inmendagri no 24 tahun 2022, PPKM untuk Jawa Bali diperpanjang mulai 10-23 Mei mendatang.
Kabupaten Banyumas tetap mempertahankan level 1 PPKM. Di Jawa Tengah, ada tiga kabupaten/kota yakni Banyumas, Kendal dan Kota Semarang. Sedangkan 32 kabupaten/kota lainnya pada level 2. Di Jawa Tengah tidak ada kabupaten/kota yang level 3 dan 4.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta dengan tertib menjaga protokol kesehatan prokes. “Wong Banyumas pancen tertib sih ya. Se provinsi kur telu sing level siji. (Orang Banyumas memang tertib sih ya. Satu provinsi hanya tiga yang level 1),”jelas Bupati pada Selasa (10/5/2022).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
“Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen),”tulis aturan itu.
Sementara warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 WIB.”
Tetapi untuk warung, restoran dan kafe yang buka mulai malam bisa beroperasi hingga jam 02.00 WIB.
Editor : EldeJoyosemito