PURWOKERTO, Inews.id - Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu poin penting penilaian dalam reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Untuk menerapkannya, maka Pemkab Banyumas wajib membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing – masing unit kerja dan melaporkan pelaksanaan program gratifikasi pada UPG.
“Kepada seluruh jajaran di semua perangkat daerah agar tidak usah takut untuk mengatakan tidak pada gratifikasi. Tidak ada jual beli jabatan. Kalau terpaksa harus menerima gratifikasi, segera laporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi pada masing – masing perangkat daerah.” kata Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Jumat (24/9/2021).
Hal tersebut disampaikan Sadewo saat menghadiri Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Whistle Blowing System dan Penganugerahan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik Tahun 2021 di Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas.
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini sebagai upaya pengimplementasian Peraturan Bupati Banyumas no. 45 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Peraturan Bupati Banyumas no. 99 tahun 2020 tentang Sistem Penanganan Pengaduan berupa Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dalam rangka menciptakan lingkungan dan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Banyumas yang bersih dan bebas dari gratifikasi serta menumbuhkan budaya anti-gratifikasi.
Acara ini dihadiri oleh 54 UPG yang mencakup seluruh kepala dinas dan badan serta seluruh camat pada Pemerintahan Kabupaten Banyumas. Selain itu, juga dilaksanakan Pemberian Penghargaan UPG terbaik se – Kabupaten Banyumas pada hari ini diberikan kepada UPG yang terdapat pada perangkat daerah kecuali UPG pada inspektorat Kabupaten Banyumas.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi ini dilakukan secara berkala baik tingkat kabupaten maupun unit kerja. Dalam upaya pencegahan gratifikasi, perangkat daerah telah membuat design konten gratifikasi seperti banner, spanduk, dan video. Juga terdapat implementasi inovasi gratifikasi seperti Kotak Gratifikasi, Gerobak Sedekah dan Detektif Gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan pengendalian gratifikasi ini diharapkan perangkat daerah dapat menciptakan suatu lingkungan dan system yang mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi illegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi.
Editor : Arbi Anugrah